Get Money

Senin, 29 Oktober 2012

DASAR PEMIKIRAN ADANYA "BUKU PUTIH" KELAUTAN PERIKANAN


 II.  Dasar Pemikiran
2.1  Sejarah Kejayaan Kelautan

Marilah kita kembali sejenak menyimak apa yang dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya pada tanggal 10 Maret 2006: JANGAN TINGGALKAN "JASMERAH" sebagai berikut: “…….. Hadirin sekalian,  Presiden pertama kita, Bung Karno pernah mengatakan, ”Jangan sampai meninggalkan sejarah, jangan sampai melupakan sejarah”, yang kita kenal dengan Jas Merah. Akan menjadi bangsa yang merugi dan malang kalau kita tidak meletakkan sejarah untuk kepentingan pembelajaran dan kemudian untuk kepentingan membangun hari esok yang lebih baik. Kalau kita tidak menyayangi sejarah, apalagi kita memutarbalikkan sejarah, tidak mencatatnya secara baik, kita tidak mensyukuri apa yang sudah dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Mempermainkan sejarah, sering saya katakan sama dengan mempermainkan Allah SWT. Oleh karena itu, marilah kita membiasakan diri jujur kita kepada sejarah seobyektif mungkin, bebas dari kepentingan-kepentingan politik sesaat. Dengan demikian, sejarah merupakan warisan abadi bagi generasi manapun….. ”


2.2  Deklarasi Djoeanda

Bangsa Indonesia yang berpotensi menjadi negara dan kekuatan maritim terbesar di dunia, di masa kepemimpinan Presiden Soekarno, telah mengeluarkan suatu deklarasi yang dikenal dengan Deklarasi Djoeanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957. Pada dasarnya konsep deklarasi itu memandang bahwa kepulauan Indonesia merupakan wilayah pulau-pulau, wilayah perairan, dan dasar laut di dalamnya sebagai suatu kesatuan historis, geografis, ekonomis, dan politis.



Ingin Document Lengkap??
DOWNLOAD file Via Ziddu
DOWNLOAD file Via Dropbox

2.3  Konvensi Hukum Laut 1982

Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, dalam upaya memperoleh pengakuan dari dunia internasional telah dilaksanakan perjuangan yang terus menerus di forum internasional dan regional, sehingga pada tahun 1982 di Teluk Montego, Jamaika, yang telah ditandatangani Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 oleh 119 negara juga United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982),. Pada konvensi tersebut di dalamnya memuat 9 buah pasal mengenai perihal ketentuan tentang Prinsip “Negara Kepulauan.  Salah satu pasal dalam prinsip Negara Kepulauan tersebut menyatakan bahwa laut bukan sebagai alat pemisah, melainkan sebagai alat yang menyatukan pulau-pulau yang satu dengan lainnya. Prinsip-prinsip tentang fungsi laut sebagai alat pemersatu atau fungsi laut sebagai faktor integritas wilayah inilah yang kemudian hari menjadi wawasan kebangsaan negara Indonesia yaitu yang dikenal dengan Wawasan Nusantara.


2.4  Deklarasi Bunaken

Sejak Deklarasi Bunaken ditandatangani oleh Presiden RI pada puncak kegiatan Tahun Bahari Internasional 1998 (TBI ’98) telah menegaskan bahwa mulai 26 September 1998 visi pembangunan dan persatuan nasional Indonesia berorientasi ke laut. Kegiatan TBI ‘98 merupakan program UNESCO-PBB dan tahun 1998 sebagai Tahun Bahari Internasional sekaligus pencanangan upaya PBB dan bangsa Indonesia untuk menyadarkan umat manusia akan arti penting dari laut dan lingkungan kelautan sebagai warisan bersama umat manusia.

Deklarasi Bunaken pada dasarnya secara tegas menyatakan dua hal pokok yaitu kesadaran bangsa Indonesia akan geografik wilayahnya dan kemauan yang besar dari bangsa Indonesia untuk membangun kelautan. Kesadaran geografik adalah kesadaran bangsa Indonesia untuk memahami dan menyadari akan kondisi obyektif wadah kepulauan Indonesia yang 2/3 (dua pertiga) bagian wilayahnya adalah merupakan laut. Kesadaran bangsa Indonesia akan geografik wilayahnya menjadi sangat penting bagi keberhasilan bangsa dalam melaksanakan pembangunan kelautan yang mempunyai arti strategis dalam mengembalikan kondisi ekonomi nasional yang sedang menyelesaikan berbagai krisis ini.


2.5  Seruan Sunda Kelapa

Dalam rangka upacara Peringatan Hari Nusantara Tahun 2001, tepatnya pada tanggal 27 Desember 2001, bertempat di Pelabuhan Rakyat Sunda Kelapa Jakarta, telah dicanangkan Seruan Sunda Kelapa” oleh Presiden RI Megawati Sukarnoputri. Pada intinya seruan tersebut mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk bersama-sama membangun kekuatan maritim/kelautan, dengan berlandaskan pada kesadaran penuh bahwa bangsa Indonesia hidup di negara kepulauan terbesar di dunia, dengan alam laut yang kaya akan berbagai sumberdaya alam.

Pada Seruan Sunda Kelapa menyatakan meliputi 5 pilar program pembangunan kelautan, yaitu:
1.      Membangun kembali wawasan bahari,
2.      Menegakkan kedaulatan secara nyata di laut,
3.      Mengembangkan industri dan jasa maritim secara optimal dan lestari bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
4.      Mengelola kawasan pesisir, laut dan pulau kecil, dan
Mengembangkan hukum nasional di bidang maritim. 


2.6  Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025

Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambung-an yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Rangkaian upaya pembangunan tersebut memuat kegiatan pembangunan yang berlangsung tanpa henti, dengan menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi demi generasi. Pelaksanaan upaya tersebut dilakukan dalam konteks memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar