II. Dasar
Pemikiran
2.1 Sejarah
Kejayaan Kelautan
Marilah kita kembali sejenak menyimak apa yang
dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya pada tanggal 10
Maret 2006: JANGAN TINGGALKAN "JASMERAH" sebagai berikut: “……..
Hadirin sekalian, Presiden pertama kita,
Bung Karno pernah mengatakan, ”Jangan sampai meninggalkan sejarah, jangan
sampai melupakan sejarah”, yang kita kenal dengan Jas Merah. Akan menjadi
bangsa yang merugi dan malang
kalau kita tidak meletakkan sejarah untuk kepentingan pembelajaran dan kemudian
untuk kepentingan membangun hari esok yang lebih baik. Kalau kita tidak
menyayangi sejarah, apalagi kita memutarbalikkan sejarah, tidak mencatatnya
secara baik, kita tidak mensyukuri apa yang sudah dianugerahi oleh Tuhan Yang
Maha Kuasa. Mempermainkan sejarah, sering saya katakan sama dengan
mempermainkan Allah SWT. Oleh karena itu, marilah kita membiasakan diri jujur
kita kepada sejarah seobyektif mungkin, bebas dari kepentingan-kepentingan
politik sesaat. Dengan demikian, sejarah merupakan warisan abadi bagi generasi
manapun….. ”
2.2 Deklarasi
Djoeanda
Bangsa Indonesia yang berpotensi menjadi negara
dan kekuatan maritim terbesar di dunia, di masa kepemimpinan Presiden Soekarno,
telah mengeluarkan suatu deklarasi yang dikenal dengan Deklarasi Djoeanda yang
dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957. Pada dasarnya konsep deklarasi itu memandang
bahwa kepulauan Indonesia merupakan wilayah pulau-pulau, wilayah perairan, dan
dasar laut di dalamnya sebagai suatu kesatuan historis, geografis, ekonomis,
dan politis.
Ingin Document Lengkap??
DOWNLOAD file Via Ziddu
DOWNLOAD file Via Dropbox
2.3
Konvensi Hukum Laut 1982
Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, dalam
upaya memperoleh pengakuan dari dunia internasional telah dilaksanakan
perjuangan yang terus menerus di forum internasional dan regional, sehingga
pada tahun 1982 di Teluk Montego, Jamaika, yang telah ditandatangani Konvensi
PBB tentang Hukum Laut 1982 oleh 119 negara juga United Nation Convention
on the Law of the Sea (UNCLOS 1982),. Pada konvensi tersebut di
dalamnya memuat 9 buah pasal mengenai perihal ketentuan tentang Prinsip “Negara
Kepulauan”. Salah satu pasal
dalam prinsip Negara Kepulauan tersebut menyatakan bahwa laut bukan sebagai
alat pemisah, melainkan sebagai alat yang menyatukan pulau-pulau yang satu
dengan lainnya. Prinsip-prinsip tentang fungsi laut sebagai alat pemersatu atau
fungsi laut sebagai faktor integritas wilayah inilah yang kemudian hari menjadi
wawasan kebangsaan negara Indonesia yaitu yang dikenal dengan Wawasan Nusantara.
2.4 Deklarasi Bunaken
Sejak
Deklarasi Bunaken ditandatangani oleh Presiden RI pada puncak kegiatan Tahun
Bahari Internasional 1998 (TBI ’98) telah menegaskan bahwa mulai 26 September
1998 visi pembangunan dan persatuan nasional Indonesia berorientasi ke laut.
Kegiatan TBI ‘98 merupakan program UNESCO-PBB dan tahun 1998 sebagai Tahun
Bahari Internasional sekaligus pencanangan upaya PBB dan bangsa Indonesia untuk
menyadarkan umat manusia akan arti penting dari laut dan lingkungan kelautan
sebagai warisan bersama umat manusia.
Deklarasi Bunaken pada dasarnya secara tegas
menyatakan dua hal pokok yaitu kesadaran bangsa Indonesia
akan geografik wilayahnya dan kemauan yang besar dari bangsa Indonesia untuk membangun kelautan.
Kesadaran geografik adalah kesadaran bangsa Indonesia
untuk memahami dan menyadari akan kondisi obyektif wadah kepulauan Indonesia
yang 2/3 (dua pertiga) bagian wilayahnya adalah merupakan laut. Kesadaran
bangsa Indonesia
akan geografik wilayahnya menjadi sangat penting bagi keberhasilan bangsa dalam
melaksanakan pembangunan kelautan yang mempunyai arti strategis dalam
mengembalikan kondisi ekonomi nasional yang sedang menyelesaikan berbagai
krisis ini.
2.5 Seruan
Sunda Kelapa
Dalam rangka upacara Peringatan
Hari Nusantara Tahun 2001, tepatnya pada tanggal 27 Desember 2001, bertempat di
Pelabuhan Rakyat Sunda Kelapa Jakarta, telah dicanangkan “Seruan Sunda
Kelapa” oleh Presiden RI Megawati Sukarnoputri. Pada intinya seruan
tersebut mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk bersama-sama membangun kekuatan
maritim/kelautan, dengan berlandaskan pada kesadaran penuh bahwa bangsa
Indonesia hidup di negara kepulauan terbesar di dunia, dengan alam laut yang
kaya akan berbagai sumberdaya alam.
Pada Seruan Sunda Kelapa
menyatakan meliputi 5 pilar program pembangunan kelautan, yaitu:
1.
Membangun kembali wawasan bahari,
2.
Menegakkan kedaulatan secara nyata di laut,
3.
Mengembangkan industri dan jasa maritim secara optimal
dan lestari bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
4.
Mengelola kawasan pesisir, laut dan pulau kecil, dan
Mengembangkan hukum nasional di bidang maritim.
2.6 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Nasional Tahun
2005-2025
Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya
pembangunan yang berkesinambung-an yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara,
untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rangkaian upaya pembangunan tersebut memuat kegiatan pembangunan yang
berlangsung tanpa henti, dengan menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari
generasi demi generasi. Pelaksanaan upaya tersebut dilakukan dalam konteks
memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan
datang untuk memenuhi kebutuhannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar