Senin, 21 Februari 2011
Peran Indonesia: Pemerintah Jamin Keamanan Susu Formula
Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Advokasi Anak Indonesia (Peran Indonesia) menyerukan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, wajib menjamin keamanan susu formula bebas dari ancaman bahaya apapun.
Ketua Umum Peran Indonesia Muhammad Joni, dalam siaran persnya, Senin, mengatakan pemerintah wajib menjamin keamanan susu formula karena berkorelasi langsung dengan hak hidup, hak kelangsungan hidup serta hak tumbuh kembang anak.
Dia juga menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak utama (supreme right) manusia, apalagi bagi anak yang rentan dan dalam proses evolusi kapasitas.
Susu formula merupakan asupan makanan bayi atau anak dan bagian dari proses tumbuh kembang anak harus dijamin pemerintah dari bahaya bakteri yang mungkin terdapat di dalamnya dapat terdeteksi sejak awal dan ditolak peredarannya.
Peran Indonesia menyebut Pasal 46 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa "Negara, pemerintah, keluarga dan orang tua wajib mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan".
Untuk itu, lanjut Muhammad Joni, pemerintah tidak boleh lalai mengawasi dan menjamin produksi susu formula dari cacat produksi agar aman dikonsumsi anak selaku konsumen akhir.
Kementerian Kesehatan harus segera bertindak melakukan audit atas standar produksi dan mengeluarkan kebijakan larangan iklan susu formula bagi bayi, kata Muhammad Joni.
Dia juga meminta Kementerian Kesehatan seharusnya proaktif mengupayakan ASI pada bayi, tidak hanya melakukan promosi atau sosialisasi saja.
Negara bukanlah hanya mempromosikan namun jug
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar